Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Minggu (13/7/2025) mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB. Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik. Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia: Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Timur: Mall Grand Cakung Jakarta Utara: LTC Glodok Jakarta Barat: Mall Citraland Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli yang masih berlaku dilengkapi fotokopinya, mengisi formulir permohonan, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi. Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Adapun biaya perpangjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM C sebesar Rp100.000 per Februari 2025 dan SIM A sebesar Rp120.000. Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.

Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
© 2022 Pusat Kendali, Koordinasi, Komunikasi, dan Informasi Korlantas Polri