I. Sejarah Polisi Lalu Lintas

1. Penjajahan Belanda

Sejarah lalu lintas di Indonesia tidak lepas dari perkembangan teknologi automotif dunia, yang berawal dari penemuan mesin dengan bahan bakar minyak bumi. Pada Jaman revolusi di Eropa terutama akhir abad 19 mobil dan sepeda motor mulai berkembang banyak diproduksi. Industri Mobil dipelopori oleh Benz yang perusahaannya berkembang sejak tahun 1886. Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah Indonesia mulai membawa mobil dan sepeda motor masuk ke Indonesia. Mulai munculnya aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika mobil dan sepeda motor bertambah banyak Pemerintah Hindia Belanda mulai merasa perlu mengatur penggunaannya. Peraturan pertama di keluarkan pertama kali pada tanggal 11 Nopember 1899 dan dinyatakan berlaku tepat tanggal 1 Januari 1900. Bentuk peraturan ini adalah Reglement (Peraturan Pemerintah) yang disebut Reglement op gebruik van automobilen ( stadblaad 1899 no 301 ). Sepuluh tahun kemudian pada tahun 1910 dikeluarkan lagi Motor Reglement ( stb 1910 No.73 ). Dengan demikian pemerintah Hindia Belanda telah memperhatikan masalah lalu lintas di jalan dan telah menetapkan tugas Polisi di bidang lalu lintas secara represif.

Organ kepolisian sendiri telah ada lebih awal sejak jaman VOC, namun baru di pertegas susunannya pada masa pemerintah Gubernur Jenderal Sanford Raffles, masa pendudukan Inggris. Kantor – kantor Polisi baru ada di beberapa kota – kota besar seperti Jayakarta, Semarang, Surabaya, yang umurnya dipegang oleh Polisi Belanda pada intinya.

Pasukan Veldpolitie di Malang, Jawa Timur, sekitar tahun 1930. Sumber : Wikipedia.org

Konvoi Veld-politie (polisi lapangan) di Purwokerto, 1923. Sumber : pbs.twimg.com/media

Untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang terus meningkat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu membentuk wadah Polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas, sehingga pada tanggal 15 Mei 1915, dengan Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a lahirlah satu organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda. Dalam organ Polisi pada waktu itu ada empat bagian, yaitu bagian sekretaris, bagian serse, bagian pengawas umum dan bagian lalu lintas. Pada mulanya bagian lalu lintas di sebut Voer Wesen, sebagai jiplakan dari bahasa Jerman “Fuhr Wessen” yang berarti pengawasan lalu lintas. Organ ini terus disempurnakan, diberi nama asli dalam bahasa Belanda Verkeespolitie. artinya Polisi Lalu Lintas.

Selama penjajahannya Pemerintah Hindia Belanda aktif membuat aturan – aturan mengenai Polisi Lalu Lintas. Pada tanggal 23 Februari 1933 dikeluarkan Undang – undang lalu lintas jalan dengan nama : DE Wegverkeers Ordonantie (stadblaad No68). Undang – undang ini terus disempurnakan tanggal 1 Agustus 1933 (stadblaad No 327). Tanggal 27 Februari 1936 ( stadblaad No 83), tanggal 25 Nopember 1938 ( stadblaad No 657 dan terakhir tanggal 1 Maret 1940 (stadblaad No 72).

Tentu kesungguhan pemerintah Hindia Belanda bukan saja membuat undang – undang tetapi juga mengembangkan jaringan jalan dalam kota maupun antar kota, organisasi dan kader – kader Polisi Lalu Lintas terus di bentuk.

2. Penjajahan Jepang

Setelah Belanda menyerah kepada Jepang, dalam perang Asia Timur Raya maka pemerintahan Indonesia dikuasai oleh bala tentara Jepang. Segala aspek kehidupan ditentukan oleh kekuasaan Militer. Bidang lalu lintas juga diatur dan dikuasasi dengan cara militer. Dalam organ kepolisian hanya ada organ Kempetai ( Polisi Militernya Jepang). Demikian juga mengenai pengaturan lalu lintas jalan dilakukan oleh Polisi Militer. Sedangkan Polisi Lalu Lintas tidak nampak dan tidak banyak diketahui prang pada masa itu, anggota Polisi Lalu Lintas yang bersedia bekerja sama dengan Jepang dan sudah berpengalaman sebelumnya mendapat tugas membentuk registrasi kendaraan bermotor terutama yang di tinggal pemiliknya karena suasana Jepang.

Gemblengan dan penindasan militerisme Jepang disamping menimbulkan banyak korban jiwa, namun pengorbanan tersebut tidak sia – sia karena di sisi lain mendorong semangat patriot di dada Bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan setelah bala tentara Jepang menyerah kepada sekutu dengan di bomnya kota Hiroshima dan Nagasaki, dengan serentak Bangsa Indonesia bergerak dan memproklamirkan kemerdekaan. Dari segala penjuru tanah air dan dari segala lapisan masyarakat, baik petani, pedagang, pegawai negeri, polisi, prajurit peta bersama – sama bahu membahu bergerak menyambut kemerdekaan yang telah diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.

Polisi ( Polantas ) dengan perlengkapan yang ada, senjata, kendaraan dan lainnya siap mengamankan masyarakat dalam menyambut hari gembira yaitu Proklamasi. Dengan kendaraan yang ada Polisi Lalu Lintas mengamankan dan mengawal para pejabat / politikus yang akan menuju ke gedung Proklamasi di Jl. Pegangsaan Timur serta ke lapangan Gambir guna menyambut proklamasi yang bersejarah itu.


II. Jaman Kemerdekaan

1. Periode 1945 - 1950

Pada masa Proklamasi ini sudah nampak kegiatan Polisi Lalu Lintas setiap ada kegiatan di jalan raya. Banyak tokoh – tokoh polisi yang ikut aktif dalam mempersiapkan hari proklamasi bersama dengan tokoh – tokoh lainnya. Tokoh – tokoh Polisi tersebut antara lain R.S. Soekanto dan R. Sumanto.

Tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan bahwa Polisi termasuk di dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Hal ini berarti Jawatan Kepolisian Negara, secara administrasi mempunyai kedudukan yang sama dengan Dinas Polisi Umum dari Pemerintah Hindia Belanda.

Kapolri pertama Indonesia R.S Soekanto (duduk paling kiri) (polri.go.id)

Ketentuan tersebut diperkuat oleh suatu maklumat pemerintah tanggal 1 Oktober 1945 yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung yang telah menyatakan bahwa semua kantor kejaksaan termasuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman sedangkan semua kantor Badan Kepolisian masuk dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.

Tanggal 29 Desember 1945 Presiden mengangkat dan menetapkan R.S. Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara R.l yang pertama. Pengangkatan ini disamping suatu kehormatan juga tantangan, dimana pada masa itu bangsa Indonesia menghadapi perang melawan Belanda. Kekurangan, keterbatasan serta kesulitan yang datang silih berganti menjadi tantangan tersendiri.

Sehari kemudian tepatnya tanggal 30 September 1945 Belanda dengan dipimpin oleh Van Der Plas membujuk Polisi Republik Indonesia berunding segitiga dengan Belanda dan Jepang. Setelah ada ijin dari Pimpinan Polisi R.l baru mau menghadiri perundingan tersebut. Dalam perundingan itu Van Der Plas memerintahkan agar Polisi tetap bekerja dengan pangkat yang ada. Apabila cakap akan tetap dipertahankan dan apabila tidak, maka akan diberhentikan. Sedangkan perwakilan Polisi R.l, Sosrodanu Kusumo memberikan masukan agar Belanda terus berhubungan dengan pemerintah R.l. Dari peristiwa itu, jelas bahwa Belanda tetap ingin menguasasi Kepolisian R.l.

Tanggal 29 Desember 1945 kantor Polisi Jakarta tiba – tiba di serbu serentak oleh tentara sekutu (Inggris ). Semua anggota Polisi di kumpulkan di Kantor Besar Polisi, baru setelah beberapa hari dilepaskan kembali.

Bulan Januari 1946 dibentuk Civil Police dimana Polisi Indonesia dan Polisi Belanda dipisahkan, sedangkan Inggris sebagai penengahnya. Hubungan antara kantor Polisi Pusat dengan Polisi Daerah pada bulan pertama praktis tidak ada. Hanya secara insidentil Kepala Kepolisian mengirim kurir – kurir ke daerah untuk meneruskan instruksi.

Pada periode ini walaupun anggota Polisi banyak yang meninggalkan tugas dan ikut bergerilya di hutan – hutan namun tugas kepolisian termasuk lalu lintas tetap berjalan, walau hanya dengan peralatan yang sederhana dan masih sangat terbatas. Pada bulan Februari 1946 Jawatan Kepolisian yang tergabung di dalam Departemen Dalam Negeri memindahkan kantor pusat / kedudukannya di Purwokerto.

Karena kesulitan yang dihadapi oleh Jawatan Kepolisian pada waktu itu sedangkan mereka sangat dibutuhkan maka pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah No. 11 /SD tahun 1946 Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri dan menjadi Jawatan sendiri dibawah Perdana Menteri, tanggal ini selanjutnya di jadikan tanggal kelahiran dan dijadikan hari Bhayangkara.

Pada periode ini Jawatan Kepolisian Negara, mulai membenahi wadah – wadah, organisasi kepolisian walaupun menghadapi berbagai kendala. Usaha – usaha yang telah dilakukan antara lain:

  1. Menyusun suatu Jawatan pusat dengan bagian – bagiannya. Tata Usaha Keuangan, Perlengkapan, Organisasi Pengawasan Aliran Masyarakat dan Pengusutan Kejahatan.
  2. Menciptakan peraturan – peraturan mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, tata tertib dan tata susila, baris berbaris dan lain – lain.
  3. Menyusun kembali Polisi Lalu Lintas, dengan tugas lain yang pada saat dan waktu mendatang diperlukan.

Dasar penyusunan kembali Polisi Lalu Lintas tersebut secara resmi tidak diketahui, namun penyusunan ini mudah disebabkan keadaan lalu lintas yang memang masih belum seramai seperti sekarang ini. Jumlah kendaraan di masa pendudukan Jepang masih sangat sedikit. Sisa kendaraan dari masa pendudukan Jepang yang ditinggal sedikit menjadi semakin berkurang, karena usia dan suku cadang yang tidak tersedia atau sulit mencari gantinya. Pada periode ini masalah lalu lintas belum mendapat perhatian yang sungguh – sungguh.

2. Periode 1950 - 1959

Pada periode ini lahir Seksi Lalu Lintas dalam wadah Polisi Negara R.l. Sebenarnya usaha -usaha penyusunan kembali organisasi Polisi Indonesia itu sudah ada sejak diangkatnya Kepala Jawatan Kepolisian Negara namun usaha itu terhenti pada saat pecah perang kemerdekaan ke dua ( Clash II)

Setelah penyerahan kedaulatan Negara R.l tanggal 29 Desember 1949 baru dapat dilanjutkan kembali. Pimpinan Polisi di daerah pendudukan yang dipegang oleh kader – kader Belanda di ganti oleh kader – kader Polisi Indonesia. Hanya dalam mereorganisasi Kepolisian Indonesia dinamakan Jawatan Kepolisian dan pada masa terbentuknya Negara Kesatuan tanggal 17 Agustus 1950 berubah namanya menjadi Jawatan Kepolisian Negara.

Karena kemajuan dan perkembangan masyarakat yang mulai perlu diantisipasi maka organisasi Polisi memerlukan penyesuaian agar dapat mewadahi dan menangani pekerjaan dengan cepat. Untuk itu diperlukan spesialisasi. Sehingga tanggal 9 Januari 1952 dikeluarkan order KKN No.6 / IV / Sek / 52. Tahun 1952 mulai pembentukan kesatuan – kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas yang dimasukkan dalam pengurusan bagian organisasi. Untuk Polisi Lalu Lintas di wilayah Jakarta Raya merupakan bagian tersendiri yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:

  • Mengurus lalu lintas
  • Mengurus kecelakaan lalu lintas
  • Pendaftaran nomor bewijs
  • Motor Brigade keramaian
  • Komando pos radio dan bengkel

Kelompok Petugas dari Kepolisian RI yang mengawal para delegasi peserta KAA Bandung 1955.

Dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lalu lintas yang semakin pesat Kepala Jawatan Kepolisian Negara memandang perlu untuk membangun wadah yang konkrit bagi penanganan -penanganan masalah lalu lintas. Oleh karenanya maka pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara. Maka saat itu dikenal istilah lalu lintas jalan untuk pertama kalinya, yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:

  • Mengumpulkan segala bahan yang bersangkutan dengan urusan lalu lintas jalan
  • Memelihara / mengadakan peraturan, peringatan dan grafik tentang kecelakaan lalu lintas , jumlah pemakai jalan, pelanggaran lalu lintas jalan.
  • Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan perundang – undangan lalu lintas jalan dan menyiapkan instruksi guna pelaksanaan di berbagai daerah.
  • Melayani sebab – sebab kecelakaan lalu lintas jalan di berbagai tempat di Indonesia, dan menyiapkan instruksi dan petunjuknya guna menurunkan / mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Tahun 1956, di tiap kantor Polisi Propinsi dibentuk Seksi Lalu Lintas dengan Order Kepala Kepolisian Negara No. 20 / XIII /1956 tanggal 27 Juli 1956 kemudian di kesatuan – kesatuan / kantor -kantor Polisi Karesidenan, selanjutnya pada tingkat Kabupaten di bentuk pula seksi – seksi Lalu lintas dengan berdasar pada Order KKN tersebut.

Kegiatan dan peristiwa penting dalam tugas Polantas pada periode ini adalah pengamanan Konferensi Asia Afrika yang berlangsung di Bandung bulan April 1955, konferensi dihadiri delegasi dari berbagai negara Asia Afrika. Konferensi mempunyai arti penting baik bagi Indonesia maupun negara -negara Asia Afrika dalam rangka mengubah pandangan dan nasib bangsa – bangsa Asia Afrika. Polisi Lalu Lintas berperan aktif memberikan perlindungan, keamanan, keselamatan jalan dan kelancaran lalu lintas. Mengawal dan mengamankan jalan di tempat – tempat yang dilalui para tamu negara, di lokasi konferensi maupun tempat – tempat lainnya yang dikunjungi. Tugas pengamanan ini merupakan tugas yang sangat berat bagi Polisi Lalu Lintas. Bahkan untuk tugas ini Polisi Lalu Lintas mengerahkan tenaga secara besar – besaran dari seluruh Jawa. Peristiwa ini patut di catat dalam sejarah Polisi. Dimana tugas mengabdi pada bangsa dan negara ini berhasil dan sukses.

Pada peristiwa Cikini dimana Presiden Soekarno mendapat serangan granat dari komplotan tidak bertanggung jawab, saat menghadiri ulang tahun Perguruan Cikini. Dalam peristiwa ini banyak jatuh korban. Dua anggota Polantas yang saat itu mengawal rombongan dari tempat tersebut sebelum sempat melapor telah didahului dengan lemparan granat ke arah Presiden tetapi tidak mengenai sasaran, namun malah mengenai Aipda Muhammad dan Bripda Ahmad sehingga gugur dalam melaksanakan tugas mulia tersebut. Atas jasa dan pengorbanan kedua anggota Polantas tersebut pemerintah memberikan penghargaan dan jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta. Dua peristiwa tersebut dan beberapa peristiwa lain patut dicatat bahwa betapa besar tugas Polisi Lalu Lintas yang telah dilaksanakan dengan tabah, tekun dan penuh pengabdian.

Pada periode ini telah diadakan beberapa kegiatan untuk perbaikan lalu lintas antara lain menyangkut engineering misalnya:

  • Diperkenalkannya istilah pulau – pulau jalan oleh Komisaris Besar Untung Margono untuk pertama kalinya di Indonesia. Pada pembuatan pulau – pulau ini diadakan kerja sama dengan Departemen Pekerjaan Umum dengan maksud untuk kelancaran lalu lintas.
  • Penegasan kembali pemasangan rambu – rambu lalu lintas yang mulai nampak adanya penyimpangan – penyimpangan, baik bentuk, warna maupun pemasangannya. Untuk itu pemasangan rambu perlu dasar hukum yang kuat karena Indonesia sudah menjadi anggota Convention on Road Traffic.
  • Dimulainya pendidikan lalu lintas pada anak – anak sekolah agar anak – anak sejak kecil sudah kenal dengan masalah – masalah lalu lintas. Maka dibentuklah Badan Keamanan Lalu Lintas (BKLL) untuk pertama kali di Jakarta pada tahun 1953 dengan maksud :
    1. Menanamkan rasa tanggung jawab akan keselamatan lalu lintas terhadap orang lain dan terhadap umum.
    2. Membantu menjaga keamanan lalu lintas dan mengurangi kecelakaan terutama yang melibatkan anak – anak sekolah
    3. Berusaha mewujudkan cita – cita masyarakat yang mempunyai disiplin lalu lintas yan tinggi sopan santun dan berpengetahuan lalu lintas yang luas.

3. Periode 1959 - 1965

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara fundamental membawa sistem politik dan ketatanegaraan berubah yaitu kembali ke UUD 1945 dengan sistim kabinet Presidentil, Presiden disamping sebagai Kepala Negara juga sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden juga menjabat sebagai Panglima Tertinggi ABRI. Dengan kembali ke UUD 1945 membawa perubahan baik struktural maupun strategis, maka istilah kementerian diganti departemen, seperti kementerian pertahanan menjadi Departemen Pertahanan Nasional.

Selanjutnya dengan Keppres No. 15 tahun 1963 Kepala Staf Angkatan berstatus sebagai menteri / Panglima Angkatan memegang kekuasaan tertinggi pada angkatannya dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima Tertinggi / Presiden R.l.

Personil Polisi Lalu lintas dengan mobil operasionalnya pada tahun 80an. Sumber : www.garismerah.com/2021/09/sejarah-berdirinya-polisi-lalu-lintas.html

Didalam tubuh kepolisian terjadi perubahan yang mendasar yaitu dari Jawatan Kepolisian Negara berubah menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) karena AKRI tetap konsekuen dan konsisten pada tugasnya, maka pada jaman dicanangkannya Trikora, Dwikora maupun penumpasan gerakan pengacau keamanan tetap aktif pada kancah tugas perjuangan. Disamping itu kegiatan pejuang – pejuang AKRI dalam hal ini Polantas tetap setia dan berbakti kepada Negara.

Pada tanggal 23 Oktober 1959 dengan peraturan sementara dari Menteri / KKN di keluarkan peraturan sementara Menteri /KKN No. 2.PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Dengan berdasar pada peraturan ini status Seksi Lalu Lintas Jalan di perluas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK). Tugas – tugas lainnya antara lain :

  1. Mengatur pemberian jaminan bantuan kepada instansi – instansi yang membutuhkan bantuan Polisi bagi kelancaran dan keamanan lalu lintas daratan.
  2. Kedua mengatur pelaksanaan pemeliharaan kelancaran dan keamanan lalu lintas di daratan termasuk Kereta Api.
  3. Memberi nasehat dan saran – saran mengenai soal – soal lalu lintas di daratan kepada instansi – instansi yang membutuhkan.

Kepala Dinas Lalu Lintas / PNUK adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Margono yang menggantikan Komisaris Besar Polisi H.S Djajoesman. Lahirnya Undang – Undang Pokok Kepolisian No. 13 /1961 tanggal 19 Juni 1961 merupakan sejarah Kepolisian R.l yang sangat penting sebagai realisasi cita – cita yang selalu menjiwai kehidupan Korps Kepolisian Negara seirama dengan gelora perjuangan rakyat. Setelah pergantian pimpinan Polisi dari Menteri Muda Kepolisian R.S. Soekanto oleh Sukarno Djoyo Negoro mantan Kepala Kepolisian Jawa Timur, kemudian disusul reorganisasi kepolisian yaitu tentang susunan dan tugas kepolisian tingkat departemen.

Dalam reorganisasi ini Dinas Lalu Lintas / PNUK dimasukkan dalam Korps Polisi Tugas Umum termasuk didalamnya Perintis Polisi Wanita dan Polisi Umum, tanpa mengurangi tugas – tugas Dinas Lalu Lintas sebelumnya :

  1. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Sementara JM Menteri/KSAK tanggal 31 Desember 1961.
  2. Tanggal 23 Nopember 1962 dikeluarkan pula peraturan JM Menteri/KSK No. 2.PRT/KK/62 dibentuk kembali Dinas Lalu Lintas, yang terpisah dari Polisi tugas Umum, sedangkan PNUK tetap dimasukkan dalam jajaran Polisi Tugas Umum.
  3. Tanggal 14 Februari 1964 dengan Surat Keputusan JM MEN PANGAK No. Pol.:11/SK/MK/64 Dinas Lalu Lintas diperluas kembali statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dengan Surat Keputusan ini maka untuk pertama kali reorganisasi kepolisian bidang lalu lintas menggunakan nama Direktorat Lalu Lintas di tingkat pusat.

Dalam perkembangan selanjutnya, bekerja sama dengan Departemen Perhubungan Darat dan Direktorat Pendidikan dan Latihan telah dirintis pendidikan kejuruan kader-kader Polantas. Kelanjutan dari kerja sama ini adalah, dikirimnya beberapa Perwira Polisi ke Amerika yaitu Northwestern University Of Traffic Institute (NUTI) dan California High Way Patrol di Sacrament (USA) untuk memperluas pengetahuannya di bidang lalu lintas.

Dengan kembalinya para perwira yang mengikuti tugas belajar di Amerika, mulailah dirintis untuk pertama kalinya pendidikan Bintara Patroli Jalan Raya (PJR) di Sukabumi tahun 1962 yang diikuti oleh 40 siswa Polisi Lalu Lintas Komisaris di P. Jawa dan Bali. Dan mulai pula Kesatuan Lalu Lintas mengembangkan sayapnya guna memenuhi tuntutan jaman dengan membentuk kesatuan-kesatuan PJR. Pembentukan kesatuan memerlukan perlengkapan yang cukup, dan hal ini dipenuhi dengan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat seperti kendaraan bermotor (Jeep dan sedan Falcon dan Chevy) serta alat-alat komunikasi radio (motorola), sepeda motor Harley Davidson.

Adanya kesatuan PJR didalam tubuh Polri/ Polantas, merupakan suatu organ baru yang sangat menunjang dan sangat diperlukan, baik untuk keamanan, dan penegakan hukum serta penyidikan kecelakaan lalu lintas, tugas-tugas tindakan pertama pada kejahatan maupun bantuan taktis dapat dilaksanakan.

Karena Perkembangan situasi politik, hubungan diplomatik Indonesia dengan Amerika Serikat mulai memburuk kemudian Polri lepas hubungan dengan Amerika Serikat, sehingga bantuan terputus.

Bidang pendidikan masyarakat lalu lintas mulai dikembangkan, Polisi Lalu Lintas mulai membuat majalah, mengenalkan cara berlalu lintas pada pramuka dan membentuk Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Karena kecelakaan lalu lintas sudah mulai menjadi masalah, Polisi Lalu Lintas mulai mengadakan penerangan-penerangan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

Pada periode ini mulai muncul usaha yang kuat untuk menyusun Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan untuk menggantikan VWO tahun 1933 peninggalan Belanda. Tahun 1965 berhasil menyusun Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No. 3Tahun 1965. Kegiatan-kegiatan Polantas terus dikembangkan, tugas operasional Polisi Lalu Lintas tidak terbatas hanya berkaitan dengan lalu lintas saja, tetapi juga yang berkaitan dengan fungsi lain seperti ikut membantu penindakan terhadap kejahatan, penculikan, kebakaran dan lain-lain. Disamping itu dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang bersifat internasional di Indonesia Polisi Lalu Lintas selalu berperan aktif. Sebagai contoh penyelenggaraan kegiatan olah raga bulu tangkis

Dalam kegiatan seperti ini Polisi Lalu Lintas memberi andil cukup penting dalam hal tugas pengaturan lalu lintas, pengamanan jalan, pengawalan, agar tetap lancar. Peran Polantas lainnya dalam kegiatan olah raga internasional adalah dalam penyelenggaraan Asean Games IV, Sea Games dan beberapa kegiatan olah raga lainnya.

4. Periode 1965 - 1998

Munculnya gerakan G 30 S/PKI pada tanggal 30 September 1965 menuntut segenap alat negara untuk bersatu dengan kokoh, meskipun cukup alot, integrasi Polri ke tubuh ABRI akhirnya dapat berlangsung. Keterpaduan ABRI dan Polisi diharapkan menjadi kekuatan Hankam yang tangguh untuk menghalau setiap pemberontakan dan pengacau yang mengancam keamanan negara dan bangsa Indonesia. Integrasi ABRI dengan Polri di kongkritkan dengan Keppres no. 79/1969 yang berisi Pembagian dan Penentuan Fungsi Hankam. Meskipun berbeda dengan angkatan perang yang terdiri dari AD, AU dan AL tetapi Polri menjadi bagian dari Departemen Hankam. Dengan Keppres tersebut Polri kembali mengadakan penyesuaian-penyesuaian dan perubahan-perubahan dalam tubuh organisasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Demikian halnya di kesatuan Polisi Lalu Lintas.

Deputi Kapolri bidang Iperasi Mayjen (Pol) Drs IGM Putera Astaman mencoba sepeda motor (bantuan untuk Polda Metro Jaya) di Mabes Polri, Rabu pagi.

Untuk menyusun organisasi kepolisian maka dikeluarkan Surat keputusan Men Hankam Pangab No. Kep. A./385A/1111970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.l. Sebagai penjabarannya dikeluarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol. 113/SK/1970 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus dan Badan-badan pelaksana Polri, maka lahirlah organisasi baru di lingkungan Polri. Demikian juga di kalangan Polisi Lalu Lintas Pusat.

Dua tahun sebelum surat keputusan ini (tahun 1968) di tingkat pusat dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantas), dengan komandannya KBP Drs. U.E. Medelu. Dengan keluarnya SK tersebut berubah kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas tahun 1970, yang merupakan salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri, sehingga kemudian disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta.

Pada periode ini dibentuk Patroli Jalan Raya (PJR) oleh Mabes Polri, meski sebenarnya pembentukan Patroli Jalan Raya sudah dilakukan di Kepolisian Daerah, namun baru tahun 1966 dibentuk secara resmi berdasarkan instruksi Men Pangab No. 31/lnstr/MK/1966. Pembentukan Kesatuan PJR ini memang didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Dalam pelaksanaan tugasnya anggota PJR dituntut untuk selalu siaga dan berpedoman kepada motto courtesy, protection, and service (ramah tamah perlindungan dan pelayanan). Detasemen PJR ini dipimpin oleh seorang komandan yang ditunjuk oleh Direktur Lalu Lintas dibawah pengawasan Kepala Dinas Pengawasan Direktorat Lalu Lintas.

Permasalahan lalu lintas mulai terasa meningkat ditandai meningkatnya frekwensi pelanggaran lalu lintas. Nampaknya masalah ini cukup merisaukan, terlebih para aparat penegak hukum. Dipandang dari segi sarana penindakan tampak memang kurang efektif. Tahun 1969 dibentuk team untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.

Pada tanggal 11 Januari 1971 lahir Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian R.l No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. JS/1/21 yang mengesahkan berlakunya Sistem Tilang untuk pelanggaran lalu lintas. Dari Pihak Polri Tim perumus diwakili oleh Jenderal Memet Tanu Miharja, Brigjen Pol. Drs. VE. Madelu, Letkol Pol Drs. Basirun. Mulai tahun 1971 mulailah pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket system yang dikenal dengan bukti pelanggaran disingkat tilang.

Tanggal 29 Maret 1969 didirikan Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) yang berkedudukan di jalan MT. Haryono Jakarta Selatan, masih satu kantor dengan Direktorat Lalu Lintas Polri. Kemudian pada tahun 1985 dipindahkan ke Serpong Tangerang Jawa Barat sampai saat ini sejak tahun 1969 pendidikan lalu lintas untuk Perwira dan Bintara Lalu Lintas dapat dilaksanakan secara teratur.

Berdasarkan Surat Keputusan Men Hankam No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976, Skep Kapolri No. Pol. Skep/507V111/1977, dan Skep Kapolri No. Pol. Skep/53/VII/1977 di tingkat Mabak terdapat dua unsur lalu lintas. Pertama ; Dinas Lalu Lintas Polri yang berkedudukan sebagai Badan Pelaksana Pusat dibawah yang sehari-harinya dikoordinasi oleh Deputy Kapolri dengan tugas pokok membantu Kapolri untuk menyelenggarakan segala kegiatan dan pekerjaan di bidang pencegahan, penanggulangan terhadap terjadinya gangguan/ancaman terhadap Kamtibmas di bidang Lantas dan menindak apabila diperlukan dalam rangka kegiatan atau operasional Kepolisian, Kedua : pusat system senjata Lalu Lintas Polri yang berkedudukan dibawah Danjen Kobang Diklat Polri dengan tugas pokok menyelenggarakan segala usaha kegiatan mengenai pengembangan taktik dan teknik system senjata serta pendidikan latihan di bidang fungsi teknis lalu lintas Polri dalam rangka system Kamtibmas, serta tugas lain yang dibebankan padanya. Pusdik lantas kedudukannya dibawah Pusenlantas sebagai penyelenggara pendidikan. Dan secara organisatoris terpisah dari Dinas Lalu Lintas.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Pangab No.Kep/11/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.l, dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/09/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Pusdik lantas kembali berada di bawah Direktorat Pendidikan Polri.

Pada tahun 1984 dengan Surat keputusan Pangab No. Kep/11/P/ll 1/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian R.l, Dinas Lalu Lintas Polri dirubah dan diperkecil struktur organisasinya menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta Polri bersama-sama dengan Subdirektorat Polisi Perairan, Polisi Udara dan Satwa Polri.

Pada tahun 1991 tepatnya tanggal 21 Nopember 1991 Subdirektorat Lalu Lintas dikembangkan kembali organisasinya menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri berkedudukan di bawah Kapolri yang sehari-harinya dikoordinasikan oleh Deputi Operasi Kapolri.

5. Periode 1998 - Sekarang

Pada pertengahan tahun 1997, diawali dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, Indonesia dilanda resesi dan krisis moneter dan berkembang menjadi krisis ekonomi. Masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa melakukan demonstrasi menyatakan tidak percaya lagi dengan pemerintahan orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Pada tanggal 12 Mei 1998 terjadi peristiwa berdarah dengan meninggalnya 4 orang mahasiswa peserta demonstrasi di depan Universitas Trisakti Jakarta, hal ini yang memicu gerakan demonstrasi mahasiswa yang lebih besar dan menguasai gedung DPR/MPR R.l. Peserta demonstrasi tidak terbatas pada mahasiswa Ibu Kota Jakarta tetapi di semua kota di seluruh Indonesia.

Beberapa Polwan sedang bagi bagi masker dalam rangka Gerakan Memakai Masker Gratis.

Para mahasiswa menuntut adanya reformasi total termasuk turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan. Tuntutan tersebut mendapatkan hasil dengan mundurnya presiden Soeharto dan diganti B.J. Habibie, yang sebelumnya menjabat Wakil Presiden. Presiden Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dan segera mempersiapkan pelaksanaan Pemilu untuk membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.

Pada waktu terjadi demonstrasi dan kekacauan di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia. Polisi Lalu Lintas tetap aktif mengendalikan arus lalu lintas dalam melaksanakan tugas dibidang lalu lintas lainnya dengan penuh semangat, walaupun gelombang demonstrasi panjang cukup melelahkan Polisi Lalu Lintas tetap mewujudkan Kamtibcar Lantas.

Seiring dengan tuntutan demokratisasi dan supremasi hukum maka ditahun 1999 kedudukan Polri dipisahkan dari bagian ABRI menjadi di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Dengan terbitnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : VI/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor : VII/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Peran Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedudukan Polri benar – benar mandiri dan terpisah dari peran pertahanan, seiring dengan perubahan dan pemisahan Organisasi Polri dari Organisasi ABRI maka disusun pula Undang – Undang Kepolisian sebagai perubahan dari Undang – Undang No 27 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang – Undang No 2 Tahun 2002.

Pada tahun 2004 merupakan salah satu tonggak sejarah yang menunjukkan eksistensi Polantas yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif PNBP yang berlaku dilingkungan Polri dimana 7 kewenangan yang diatur dalam PP tersebut 6 kewenangan milik Polantas. Dengan terbitnya PP No 31 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan dari Undang – undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri, direvisi menjadi UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, diterbitkan PP 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 dan PP 60 Tahun 2016 Tentang PNBP Polri, menghilangkan kesan Duplikasi tugas Pokok Polisi Lalu Lintas dengan Departemen Perhubungan, yaitu dimana Peran Polisi Lalu Lintas berada dalam tataran Keamanan Dalam Negeri melalui Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang merupakan ciri khas dari tugas – tugas Polisi secara Universal selaku aparat penegak hukum menggunakan Identifikasi dalam upaya pembuktian bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, sedangkan Peran Departemen Perhubungan berada dalam tataran Regulator Transportasi Nasional.

Dengan pemberlakuan PP ini pula merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki oleh fungsi teknis Polisi Lalu Lintas yaitu dapat memberi masukan kepada kas negara melalui biaya administrasi yang dipungut atas pelayanan Polri kepada masyarakat berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah tersebut.

Perubahan sosial yang berjalan seiring dengan perkembangan globalisasi telah membawa pengaruh terhadap perubahan paradigma masyarakat. Menyadari dan memahami sepenuhnya keberadaan Polantas saat ini, diperlukan strategi ke depan yang sesuai dengan perubahan lingkungan strategik yang dihadapi Polantas. Perubahan Paradigma Polantas seiring dengan perubahan paradigma Polri yang merupakan refleksi dan tuntutan terhadap peningkatan peran dan tugas Polantas yang semakin kompleks di tengah – tengah masyarakat. Tuntutan akan Polantas yang Profesional dan Proporsional yang bercirikan Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan kepada masyarakat, Penegakan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam rangka kepastian hukum dan terwujudnya kamtibcar lantas menuntut reposisi atas kedudukan serta pemulihan fungsi dan peranannya.

Dalam rangka mewujudkan tuntutan tersebut Direktorat Lalu Lintas telah menyusun Program Pembangunan Polisi Lalu Lintas 5 (Lima) tahun kedepan dan perubahan struktur organisasi menjadi organisasi yang berada langsung di bawah Kapolri, dengan maksud dan tujuan agar Masyarakat pemakai jalan memahami dan yakin kepada Polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan Pendidikan Masyarakat lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, demi tercapainya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Sejak reformasi birokrasi di lingkungan Polri terus bergulir, termasuk reformasi instrumental, struktural, dan kultural. Reformasi instrumental akan termasuk kendaraan dan teknologi pendukung tugas Polri di lapangan. Karena diharapkan tugas Polri menjadi lebih baik dibanding sebelumnya, sehingga peralatan yang dimiliki agar berfungsi dengan baik agar dapat membantu kinerja polisi di lapangan. Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tanggal 4 Agustus 2010 DitLantas Polri Menjadi Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri). Korlantas Polri berkedudukan langsung Kapolri, untuk membina dan menyelenggarakan fungsi Lalu Lintas dibawah termasuk pendidikan masyarakat, penegakkan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan pengemudi kendaraan bermotor serta patroli jalan raya. Berdasarkan Perkap No 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, struktur organisasi Korlantas Polri dikembangkan adanya Kakorlantas berpangkat Irjen Pol dan penjabat utama ditambah 3 Direktorat dan 3 Kabag yaitu Direktur Kamsel, Direktur Gakkum, Direktur Regident, Kabagops, Kabagrenmin dan Kabag TIK Korlantas Polri, sampai dengan sekarang ini.

POLANTAS ERA DIGITAL: E-POLICING SAAT INI


Merencanakan dan menyiapkan bagi polantas dalam era digital dengan menerapkan e-policing pada fungsi lalu lintas melalui ERI, SDC, SSC. Pemolisian di bidang lalu lintas perlu membuat model pemolisian yang merupakan penjabaran dari e-policing dan sebagai strategi membangun pemolisian di era digital yang mencakup

  1. Electronic Regident (ERI) adalah sistem pendataan regident secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asa-usul kendaraan bermotor. Yang dilanjutkan pada bagian STNK dan TNKB sebagai legitimasi pengoperasionalan. TNKB dapat dibangun melalui automatic number plate recognation (ANPR). Dari database kendaraan yang dibangun secara elektronik akan saling berkaitan dengan fungsi kontrol dan forensik kepolisian serta memberikan pelayanan prima. Dari ERI ini dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan pengoperasionalan kendaraan bermotor seperti Electronic Road Pricing (ERP), Electronic Toll Collect (ETC), e-parking, e-banking (dapat menerobos dan memangkas birokrasi samsat), dan Electronic Law Enforcement (ELE).
  2. Safety Driving Centre (SDC) adalah sistem yang dibangun untuk menangani pengemudi dan calon pengemudi kaitannya dengan SIM dengan sistem-sistem elektronik. Sistem ini akan terkait dengan ERI (yang bisa dikembangkan dalam RIC/regident centre), yang dapat digunakan sebagai bagian dari fungsi dasar regident (memberi jaminan legitimasi kompetensi untuk SIM), fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan prima kepolisian).
  3. Safety and Security Centre (SSC) merupakan sistem-sistem elektronik yang mengakomodir pelayanan kepolisian dibidang lalu lintas khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan, yang diselenggarakan oleh Subdit Gakkum, Dikyasa, dan Subdit Kamsel. Dari sistem data dan sistem-sistem jaringan informasi yang akan dapat dikerjakan oleh TMC (Traffic Management Centre).
  4. Traffic Management Centre (TMC) merupakan pusat komando pengendalian, komunikasi, koordinasi dan informasi (K3i) guna memberikan pelayanan cepat (quick response time) yang dapat mengedepankan Sat-PJR, Sat-Pamwal, Sat-Gatur bahkan petugas-petugas Satlantas tingkat Polres maupun Polsek.

ORGANISASI POLISI LALU LINTAS (KORLANTAS POLRI)

VISI DAN MISI POLISI LALU LINTAS

Visi

Visi Polisi Lalu Lintas adalah menjamin tegaknya hukum di jalan yang bercirikan Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan Masyarakat yang demokratis sehingga terwujud keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Misi

Misi Polisi Lalu Lintas adalah mewujudkan Masyarakat pemakai jalan memahami dan yakin kepada Polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan Pendidikan Masyarakat lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

KEBIJAKSANAAN DAN STRATEGI POLISI LALU LINTAS

Kebijaksanaan

Terwujudnya Polisi Lalu Lintas yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang demokratis dalam rangka keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Strategi
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polisi Lalu Lintas yang profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum.
  2. Membangun partisipasi masyarakat untuk sadar akan pentingnya keamanan dan ketertiban lalu lintas.
  3. Menggali nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945, Pancasila dan Tri Brata dan Kode Etik untuk dapat diaktualisasikan sebagai pedoman bagi setiap anggota Polisi Lalu Lintas.
  4. Membangun sistem administrasi Polisi Lalu Lintas yang mantap sebagai bagian sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
STRUKTUR ORGANISASI POLISI LALU LINTAS

Dalam rangka memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas, maka penyusunan organisasi Polisi Lalu Lintas disusun berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 Tanggal 6 April 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 Tanggal 6 April 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah (Tingkat Polda). Berikut Organisasi dan Tata Kerja KORLANTAS POLRI, saat ini:

Kedudukan, Tugas dan Fungsi
  • Korlantas Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolri;
  • Korlantas Polri bertugas :
    1. membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya;
    2. melaksanakan penertiban lalu lintas, manajemen operasional dan rekayasa lalu lintas (engineering);
    3. menyelenggarakan pusat Komunikasi, Koordinasi, Kendali dan Informasi (K3I) tentang lalu lintas;
    4. mengkoordinasikan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas;
    5. memberikan rekomendasi dampak lalu lintas; dan
    6. melaksanakan koordinasi dan/atau pengawasan PPNS bidang lalu lintas;
  • Dalam melaksanakan tugas, Korlantas Polri menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan kebijakan strategis yang berkaitan dengan peran dan fungsi Polisi lalu lintas, perumusan dan/atau pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk pelaksanaan fungsi lalu lintas, membangun kemitraan dan kerja sama baik dalam maupun luar negeri, serta menyelenggarakan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya di bidang lalu lintas;
    2. pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas yang meliputi kegiatan memelihara dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, jalan tol, serta jalan-jalan luar kota sebagai penghubung (linking ping) antarkesatuan lalu lintas melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, TPTKP, Quick Respon Time, dan menjadi jejaring National Traffic Management Centre (NTMC);
    3. pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk pelaksanaan teknis penegakan hukum yang meliputi kegiatan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas, penanganan kecelakaan lalu lintas, penyidikan kecelakaan lalu lintas, serta koordinasi dan pengawasan PPNS;
    4. pendidikan masyarakat dalam berlalu lintas, melalui kegiatan sosialisasi, penanaman nilai, membangun kesadaran, kepekaan, kepedulian akan tertib lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas secara formal dan informal;
    5. pembinaan teknis dan administrasi registrasi serta identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor yang meliputi kegiatan pengecekan administrasi dan fisik kendaraan serta pengujian kompetensi pengemudi untuk menjamin keabsahan dokumen kendaraan bermotor dan sarana kontrol dalam rangka penegakan hukum maupun untuk kepentingan forensik kepolisian;
    6. pengkajian bidang lalu lintas yang meliputi kegiatan keamanan dan keselamatan lalu lintas, pemetaan, inventarisasi, identifikasi wilayah, masalah maupun potensi-potensi yang berkaitan dengan lalu lintas dalam sistem pencatatan dan pendataan, baik untuk kepentingan internal maupun eksternal kepolisian, serta perumusan rekomendasi dampak lalu lintas; dan
    7. pelaksanaan operasional NTMC, yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data lalu lintas, sebagai pusat kendali, koordinasi, komunikasi, dan informasi, pengembangan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas, serta pelayanan informasi lalu lintas yang menyangkut pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan lingkup data jajaran Polri;
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

Unsur Pimpinan
  1. Kakorlantas Polri merupakan unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolri;
  2. Kakorlantas Polri bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan Korlantas Polri untuk menyelenggarakan fungsi kepolisian dalam menangani lalu lintas yang meliputi analisis, manajerial ataupun personal, memberdayakan potensi dan sumber daya yang ada, membangun dan mengembangkan inovasi dan kreativitas para petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas), serta kemitraan baik tingkat nasional maupun internasional;
Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
Bagopsnal

  • Bagopsnal merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf yang berada di bawah Kakorlantas Polri;
  • Bagopsnal bertugas :
    1. merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinir, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan operasional Korlantas dalam rangka untuk memelihara dan mewujudkan Kamseltibcarlantas;
    2. meningkatkan kualitas keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
    4. membangun budaya tertib lalu lintas; dan
    5. meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • Dalam melaksanakan tugas, Bagopsnal menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan kegiatan rutin yang dilaksanakan berdasarkan pada intel dasar, kalender Kamtibmas, rencana kegiatan dan program kegiatan Korlantas;
    2. pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan kegiatan rutin dan operasi kepolisian yang dilaksanakan untuk menghadapi masalah yang berkaitan dengan kegiatan kemasyarakatan, pemerintahan, politik, protokoler kenegaraan;
    3. pelaksanaan kerja sama dengan pemangku kepentingan baik dalam maupun luar negeri dalam bidang lalu lintas;
    4. pengkajian serta anev tentang berbagai permasalahan lalu lintas;
  • Dalam melaksanakan tugas, Bagopsnal dibantu oleh :
    SUBBAGKERMA, yang bertugas:

    1. menyelenggarakan kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya di dalam negeri yang berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas kinerja dalam mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
    2. menyelenggarakan kerja sama luar negeri yang berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas kinerja dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas maupun meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, yang meliputi:
    3. penetapan standar dan prosedur pelaksanaan kerja sama dalam rangka penyusunan program dan kebijakan keamanan lalu lintas dengan pembina LLAJ dan masyarakat;
    4. pembuatan pedoman pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi program keamanan kepada semua pemangku kepentingan sebagai salah satu cara penciptaan budaya keamanan LLAJ;
    5. penetapan standar identifikasi dan inventarisasi kondisi lingkungan di ruang lalu lintas dan menginformasikan kepada pembina LLAJ;
    6. pembangunan kerja sama kemitraan yang bersifat global dengan instansi pembina dan penyelenggara LLAJ serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan program jangka pendek, menengah, dan panjang pencegahan kecelakaan lalu lintas; dan
    7. pembangunan kerja sama dengan kelompok masyarakat dalam rangka pemberian penghargaan bagi masyarakat yang berperanan dalam penciptaan keamanan lalu lintas.
    SUBBAGRENOPS, yang bertugas:

    1. merencanakan operasi Kepolisian terpusat;
    2. menyusun dan menyiapkan penggelaran kekuatan dan kemampuan operasi Kepolisian dalam rangka penggunaan kekuatan;
    3. menyiapkan bahan dan data yang diperlukan dalam operasi;
    4. menyiapkan Rakor dengan fungsi, instansi dan satuan kerja terkait;
    5. menyiapkan bahan arahan dan petunjuk bagi pimpinan untuk dinamika operasi;
    6. melaksanakan evaluasi operasi Kepolisian; dan
    7. merencanakan supervisi operasi kewilayahan kendali pusat.
    SUBBAGDALOPS, yang bertugas:

    1. mengendalikan operasi kepolisian, yang meliputi pemantauan perkembangan situasi kamseltibcarlantas dan pelaksanaan tugas kepolisian;
    2. menyelenggarakan operasional NTMC;
    3. mengumpulkan, mengolah, menyajikan data dan informasi, dokumentasi operasi, pemeliharaan kesiapsiagaan operasi, pengelolaan Video Conference (vicon) serta pemeliharaan fasilitas informasi dan pengendalian
    4. melaksanakan pemantauan dan pengambilalihan langkah-langkah yang dipandang perlu, guna menjamin kesiapsiagaan operasi seluruh jajaran;
    SUBBAGANEV, yang bertugas :

    1. merencanakan pelaksanaan anev operasi Kepolisian di bidang lalu lintas baik di Korlantas maupun kewilayahan;
    2. melaksanakan Anev operasi Kepolisian di bidang lalu lintas baik di Korlantas maupun kewilayahan;
    3. mengumpulkan bahan untuk Anev dari setiap pelaksanaan operasi Kepolisian di bidang lalu lintas;
    4. melaporkan Anev dari setiap kegiatan kerja sama yang telah dilaksanakan;
    5. menyusun bahan arahan dan saran bagi pimpinan untuk dinamika kegiatan operasi Kepolisian di bidang lalu lintas;
Bagtik

  • Bag TIK merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf yang berada di bawah Kakorlantas Polri;
  • Bag TIK bertugas:
    1. mengembangkan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas;
    2. membangun jaringan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas;
    3. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas; dan
    4. menganalisa dan mengevaluasi sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas.
    5. dalam melaksanakan tugas, Bag TIK menyelenggarakan fungsi:
    6. penetapan sasaran dan arah pengembangan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas;
    7. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas;
    8. penetapan kompetensi kepada personel yang melaksanakan fungsi sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas;
    9. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, izin, dan bantuan teknis kepada personel Korlantas Polri dan Polantas daerah di bidang teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas; dan
    10. pengawasan pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas;
  • Dalam melaksanakan tugas, Bag TIK dibantu oleh:
    SUBBAGANBANGSISTEK

    yang bertugas melengkapi, menganalisa dan mengembangkan sistem teknologi informasi dan komunikasi sesuai analisa perkembangan ilmu pengetahuan transportasi dan sistem teknologi informasi di dunia guna mendukung penyelenggaraan tugas polisi lalu lintas yang dinamis dan berkembang, yang meliputi:

    1. perencanaan desain utama sistem teknologi dan komunikasi lalu lintas;
    2. teknologi informasi dan komunikasi (pusat data, perangkat keras, perangkat lunak, website) berdasarkan grand design; dan
    3. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi dan izin pengembangan dan pengoperasian sistem teknologi informasi dan komunikasi di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota;
    4. melaksanakan kajian TI secara berkelanjutan yang diikuti oleh bagian TI dari instansi terkait guna pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
    5. penetapan rancangan standar minimal sistem teknologi informasi dan komunikasi yang disesuai kan dengan Tupoksi bidang lalu lintas berdasarkan kajian; dan
    6. pembuatan laporan tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi dari setiap sistem yang telah dilakukan Harwat;
    SUBBAGJARSISTEK

    yang bertugas menyusun infrakstruktur pengamanan jaringan, program, aplikasi serta sistem pengamanan informasi dan komunikasi guna mendukung integrasi data dan pelayanan yang berkaitan dengan bidang lalu lintas dan angkutan jalan dari tingkat pusat hingga daerah pada internal maupun eksternal guna tercipta sinegritas, yang meliputi:

    1. penetapan spesifikasi minimal sistem jaringan yang digunakan;
    2. penetapan standar dan prosedur pelaksanaan sistem jaringan di tingkat pusat dan daerah; dan
    3. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi dan izin operator jaringan kepada personel di tingkat pusat dan daerah;
    SUBBAGHARSISTEK

    yang bertugas menyusun infrastruktur kebutuhan piranti keras sistem teknologi dan komunikasi dan perawatan sistem teknologi dan komunikasi dari sistem pengamanan Pilun guna menjamin terselenggaranya sistem yang diusulkan oleh internal Polantas, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, yang meliputi:

    1. penetapan standar piranti keras dan penilaian hasil pekerjaan;
    2. pengawasan terhadap pelaksanaan Harwat perangkat keras di tingkat pusat dan daerah; dan
    3. pengumpulan, menganalisa dan mengevaluasi hasil Harwat untuk menjadi bahan analisa dan pengembangan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas;
Bagrenmin

  • Bagrenmin merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf yang berada di bawah Kakorlantas Polri;
  • Bagrenmin bertugas menyusun perencanaan strategis, pengelolaan administrasi, menyelenggarakan manajemen logistik, personalia, dan pelaporan pencapaian hasil kinerja serta mengendalikan pelaksanaan RBP bidang lalu lintas, serta sebagai pembina fungsi lalu lintas;
  • dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Renja, RKA-KL, DIPA, Perjanjian Kinerja , LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
    2. pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, serta administrasi personel;
    3. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
    4. pelaksanaan dan penyusunan pengadaan barang/ jasa untuk kebutuhan fungsi lalu lintas yang ada di lingkungan Korlantas Polri dan kewilayahan;
  • dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin dibantu oleh:
    SUBBAGREN, yang bertugas:

    1. menyusun dan merumuskan program perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, Penetapan Kinerja, RKA-KL, DIPA, TOR atau KAK, RAB, dan LKIP, serta menghimpun usulan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan anggaran dalam lingkungan Korlantas Polri;
    2. mengarahkan, mengawasi penggunaan dan pelaksanaan anggaran sesuai Renja dan anggaran Korlantas Polri serta menyusun laporan realisasi penyerapan anggaran melalui aplikasi SMAP;
    3. mengumpulkan dan mengolah data laporan Strategi Manajemen dan Reformasi Birokrasi Polri yang telah dilaksanakan serta melakukan pengkajian, penganalisaan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi lalu lintas Polri di bidang pembinaan maupun operasional baik di lingkungan Korlantas Polri maupun kewilayahan;
    4. membuat laporan kegiatan, dan menganalisis serta mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
    SUBBAG SDM, yang bertugas:

    1. menyelenggarakan pembinaan karier antara lain penyiapan UKP, KGB, mutasi personel, dan menyusun data personel antara lain pembuatan DUK PNS dan penyiapan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) bagi Polri dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) bagi PNS Polri;
    2. menyelenggarakan perawatan dan kesejahteraan personel antara lain pelayanan administrasi cuti, izin, MPP, Khirdin, nikah/ cerai/rujuk, penghargaan dan hukuman, meninggal dunia, KTA, KPI/KPS, Karis/ Karsu, Kartu kesehatan, ASABRI, Psikologi, di lingkungan Korlantas Polri;
    3. merumuskan dan merencanakan sistem, metode dan peraturan yang terkait dengan pemantauan, pengawasan atas penerapannya penyelenggaraan pendidikan/pelatihan fungsi teknis lalu lintas serta mengupayakan peningkatan disiplin melalui budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja di lingkungan Korlantas Polri; dan
    4. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Satker;
    SUBBAGLOG, yang bertugas:

    1. membina dan menyelenggarakan fungsi manajemen bidang logistik yang meliputi perbekalan umum, peralatan, angkutan, pemeliharaan, perbaikan, inventory dan pergudangan;
    2. menghimpun, mendata, dan mengajukan konsep penghapusan barang milik negara yang sudah tidak layak pakai di lingkungan Korlantas Polri; dan;
    3. melaksanakan pendataan administrasi logistik, Inventarisasi BMN dan SIMAK BMN di lingkungan Korlantas Polri;
    SUBBAGADA, yang bertugas:

    1. melaksanakan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Korlantas Polri;
    2. melakukan pengendalian, pendataan dan anev pada kegiatan pengadaan barang dan jasa; dan
    3. melakukan kajian teknis kebutuhan operasional Korlantas yang berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana guna meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada publik;
Unsur Pelaksana Utama
Ditkamsel

  • Ditkamsel merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kakorlantas Polri;
  • Ditkamsel, bertugas:
    1. mensosialisasikan, menanamkan, mengajak, mendidik, membangun kesadaran, kepekaan, kepedulian akan tertib lalu lintas yang diselenggarakan secara formal dan non formal;
    2. melakukan pengkajian dalam mengoperasionalkan fungsi rekayasa lalu lintas baik untuk kepentingan Internal Kepolisian maupun Eksternal Kepolisian;
    3. menyusun standar dan prosedur dalam memetakan (inventarisisasi dan mengidentifikasi) wilayah, masalah, maupun potensi yang berkaitan dengan lalu lintas dalam sistem; dan
    4. melaksanakan pemeriksaan dan audit dalam mengembangkan dan mengoperasionalkan hasil kajian dan rekomendasi terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan Kamseltibcarlantas;
  • dalam melaksanakan tugas, Ditkamsel menyelenggarakan fungsi:
    1. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, prosedur, sasaran dan arah kebijakan pengembangan pendidikan masyarakat berlalu lintas;
    2. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, prosedur, sasaran dan arah kebijakan pengembangan penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
    3. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas;
    4. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada Polantas daerah di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
    5. pengawasan pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, prosedur dan kegiatan audit di bidang lalu lintas.
  • Dalam melaksanakan tugas, Ditkamsel dibantu oleh:
    Subditdikmas

    • Subditdikmas bertugas mensosialisasikan, menanamkan, mengajak, mendidik, membangun kesadaran, kepekaan, kepedulian akan tertib lalu lintas yang diselenggarakan secara formal dan non formal;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subditdikmas menyelenggarakan fungsi:
      1. pemberian bimbingan, pelatihan, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang pendidikan masyarakat berlalu lintas;
      2. pengawasan pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur Pendidikan Masyarakat berlalu lintas oleh Pemerintah Daerah;
      3. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan masyarakat berlalu lintas; dan
      4. pendataan dan pengkajian kegiatan dikmas lantas guna menyusun produk dalam mendukung kegiatan dikmas lantas;
    Subdit jemenopsrek

    • Subditjemenopsrek bertugas memanajemen dan mengoperasionalkan hasil kajian dan rekomendasi terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan rekayasa lalu lintas;
    • dalam melaksanakan tugas, Subditjemenopsrek menyelenggarakan fungsi:
      1. penetapan kompetensi pejabat yang akan ditunjuk sebagai anggota tim uji kelaikan fungsi jalan;
      2. penetapan standar dan prosedur operasional rekayasa lalu lintas termasuk koordinasi dengan instansi terkait; dan
      3. penciptaan lingkungan ruang lalu lintas yang mendorong pengguna jalan berperilaku tertib berupa wilayah percontohan kawasan tertib lalu lintas (KTL) atau lainnya.
    • dalam melaksanakan tugas, Subditjemenopsrek dibantu oleh:
      1. Siinvidrek, yang bertugas melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kegiatan rekayasa lalu lintas untuk menghasilkan pedoman dan acuan yang dapat digunakan dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pengembangan tugas rekayasa lalu lintas;
      2. Sijianrek, yang bertugas melakukan pengkajian atau survei maupun penelitian serta ilmu pengetahuan untuk menghasilkan pedoman dan acuan dalam rangka meningkatkan dan menumbuh kembangkan penyelenggaraan rekayasa lalu lintas dan produknya dapat dimanfaatkan sebagai bahan perbaikan atau peningkatan kualitas rekayasa dan penyajian kepada publik;
      3. Siopsnalrek, yang bertugas mengembangkan dan mengoperasionalkan hasil kajian dan rekomendasi terhadap berbagai masalah yang berkaitan rekayasa lalu lintas;
    Subdit standar cegah dan tindak

    • Subditstandarcegah dan tindak bertugas mendukung dan melaksanakan tugas Standarisasi di bidang keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subditstandarcegah dan tindak menyelenggarakan fungsi:
      1. perencanaan Program kerja di bidang standarisasi, pencegahan dan penindakan;
      2. penetapan standardisasi pencegahan dan penindakan dibidang kamseltibcarlantas;
      3. pelaksanaan identifikasi, menginventarisir, serta menganalisa permasalahan terkait standardisasi pencegahan dan penindakan di bidang Kamseltibcarlantas;
      4. pelaksanaan koordinasi terkait pelaksanaan standardisasi pencegahan dan penindakan bidang Kamseltibcarlantas;
      5. pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi standardisasi pencegahan dan penindakan di bidang Kamseltibcarlantas;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subditstandarcegah dan tindak dibantu oleh:
      1. Sistandarcegah, bertugas memonitoring, mengevaluasi dan mengidentifikasi secara periodik produk standarisasi pencegahan baik preemtif maupun preventif yang telah disusun oleh masing-masing bagian di jajaran Korlantas Polri dan membuat rekomendasi sebagai bahan pengambilan kebijakan;
      2. Sistandartindak, bertugas momonitoring mengevaluasi dan mengidentifikasi secara periodik produk standardisasi penindakan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang telah disusun oleh masing-masing bagian di jajaran Korlantas Polri dan membuat rekomendasi sebagai bahan pengambilan kebijakan;
    Subditaudit dan inspeksi

    • Subditaudit dan inspeksi bertugas mendukung dan melaksanakan tugas audit, inspeksi di bidang keamanan, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
    • dalam melaksanakan tugas, Subditaudit dan inspeksi menyelenggarakan fungsi:
      1. perencanaan Program kerja di bidang audit dan inspeksi direktorat keamanan dan keselamatan;
      2. penetapan pedoman pelaksanaan Audit dan Inspeksi bidang Keamanan dan Keselamatan Lalu lintas dan angkutan Jalan (manual audit bidang kamseltibcarlantaslantas);
      3. penetapan tim Audit yang terdiri dari tim Korlantas Polri dan tim Auditor Independen dengan surat penetapan Kakorlantas Polri;
      4. pelaksanaan koordinasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan Audit dan Inspeksi bidang Kamseltibcarlantaslantas;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subditaudit dan inspeksi dibantu oleh :
      1. Siauditkamsel, bertugas melakukan pemeriksaan, pengamatan dan penyusunan tim auditor independen yang bertujuan mengetahui perkembangan keadaan dan kinerja tentang keamanan dan keselamatan lalu lintas untuk menghasilkan suatu laporan dan atau rekomendasi;
      2. Siinspeksikamsel, bertugas melakukan pemeriksaan, pengamatan dan penyusunan tim auditor independen yang bertujuan mengetahui perkembangan keadaan dan kinerja tentang ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menghasilkan suatu laporan dan atau rekomendasi;
Ditgakkum

  • Ditgakkum merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kakorlantas Polri;
  • Ditgakkum bertugas:
    1. menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), TPTKP, dan menjembatani antarwilayah dalam mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas;
    2. menyusun produk hukum, pedoman, ketentuan dan penegakan hukum secara manual dan elektronik yang berkaitan dengan Kamseltibcarlantas;
    3. melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas dalam rangka meningkatkan Kamseltibcarlantas dan pelayanan publik;
    4. melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kecelakaan lalu lintas;
  • Dalam melaksanakan tugas, Ditgakkum menyelenggarakan fungsi:
    1. pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, TPTKP kecelakaan lalu lintas dan penanggulangan gangguan kamtibmas di ruang jalan;
    2. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan penegakan hukum lalu lintas serta sasaran dan arah kebijakan pengembangan penegakan hukum lalu lintas;
    3. penindakan pelanggaran, pelaksanaan kerja sama/koordinasi dengan satuan fungsi Kepolisian lainnya dan instansi terkait dalam rangka untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas;
    4. melaksanakan dan memberikan dukungan teknis penyelidikan dan penyidikan Laka Lantas dalam rangka menurunkan fatalitas korban kecelakaan lantas;
  • Dalam melaksanakan tugas, Ditgakkum dibantu oleh:
    Subditwal dan PJR

    • Subditwal dan PJR, bertugas memberikan pembinaan fungsi teknis PJR dalam penyelenggaraan kegiatan yang meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, TPTKP laka lantas dan patroli sampai pada tingkat Kepolisian Daerah serta penetapan standar kompetensi dan meningkatkan profesionalisme;
    • dalam melaksanakan tugas, Subditwal dan PJR menyelenggarakan fungsi:
      1. pengaturan, penjagaan dan pengawalan lalu lintas dalam rangka peningkatan kamseltibcarlantas dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan;
      2. pengaturan, penjagaan dan patroli lalu lintas dalam rangka peningkatan kamseltibcarlantas dan menurunkan fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan pelayanan publik.
    • dalam melaksanakan tugas, Subditwal dan PJR dibantu oleh:
      1. Siwal, bertugas melaksanakan pengawalan umum maupun khusus VIP/ VVIP
      2. Si PJR, bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, patroli, Dakgar dan TPTKP Laka Lantas di ruang jalan;
    Subdittatib

    • Subdittatib, yang bertugas mendatakan dan mengkaji kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan pemicu timbulnya masalah lalu lintas untuk menghasilkan produk atau rekomendasi guna meningkatkan kualitas kinerja petugas Polantas dalam menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli serta pemantauan dan penindakan pemicu timbulnya masalah lalu lintas;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subdittatib menyelenggarakan fungsi:
      1. penetapan persyaratan, standar, dan prosedur serta peralatan dalam pelaksanaan tindakan pengaturan dan penertiban arus lalu lintas;
      2. penetapan standar dan prosedur penggunaan atau penutupan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas serta pemberian izinnya;
      3. penetapan persyaratan, standar, dan prosedur pengawalan atau pengaturan jalan bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama;
      4. penetapan persyaratan, standar, dan prosedur pengawalan atau pengaturan jalan bagi kendaraan umum yang tidak memperoleh hak utama namun mengangkut alat berat dengan dimensi melebihi dimensi yang ditetapkan;
      5. penetapan prosedur dan bimbingan pemberian perizinan penggunaan lampu isyarat dan sirene;
      6. penetapan persyaratan, kriteria dan prosedur penggunaan kendaraan bermotor angkutan barang untuk angkutan orang;
      7. penetapan prosedur pengoperasian bersama alat penimbangan yang dapat dipindahkan antara kepolisian dan PPNS terkait;
      8. penetapan kompetensi pejabat yang akan ditugaskan untuk menjaga Kamseltibcarlantas selama proses preservasi dan peningkatan kapasitas jalan;
    • dalam melaksanakan tugas, Subdittatib dibantu oleh:
      • Sijianta dan Turjawali, bertugas:
        1. melaksanakan penetapan persyaratan, standar, dan prosedur peralatan dalam pelaksanaan tindakan Turjawali, rekomendasi penggunaan atau penutupan jalan, pengawalan atau pengaturan jalan bagi pengguna jalan;
        2. menganalisa data untuk menghasilkan produk-produk yang berupa potret Kamseltibcarlantas di suatu daerah dan menetapkan kompetensi petugas yang akan ditugaskan untuk menjaga Kamseltibcarlantas selama proses preservasi dan peningkatan kapasitas jalan;
      • Sigunranmor, bertugas menetapkan persyaratan, standar, dan prosedur pengawalan atau pengaturan jalan bagi kendaraan umum yang melebihi dimensi yang ditetapkan, pengoperasian bersama alat penimbangan yang dapat dipindahkan antara kepolisian dan PPNS terkait dan memberikan rekomendasi penggunaan kendaraan bermotor angkutan barang untuk angkutan orang;
    Subditdakgar

    • Subditdakgar, bertugas mendatakan dan mengkaji berbagai penindakan pelanggaran lalu lintas guna menghasilkan suatu produk atau rekomendasi untuk meningkatkan kualitas kinerja petugas polisi lalu lintas dalam menyelenggarakan penindakan pelanggaran maupun untuk pencegahan dan edukasi serta pembinaan dan pengawasan PPNS;
    • dalam melaksanakan tugas, Subditdakgar menyelenggarakan fungsi:
      1. penetapan standar dan prosedur penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas;
      2. penetapan prosedur dan bentuk penandaan SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas;
      3. penyusunan standar dan spesifikasi teknis dokumen tanda bukti pelanggaran lalu lintas (surat tilang);
      4. penyusunan materi serta standar dan prosedur pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS di bidang penindakan pelanggaran; dan
      5. pendataan dan pengkajian pelanggaran lalu lintas;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subditdakgar dibantu oleh:
      1. Sitapstandar, bertugas menyusun dan menetapkan standar dan prosedur penindakan penandaan SIM terhadap pelanggaran lalu lintas dan menetapkan spesifikasi teknis dokumen tilang;
      2. Sibinwas, bertugas menyusun materi serta standar dan prosedur pembinaan dan pengawasan terhadap penyidik Polri dan PPNS di bidang penindakan pelanggaran lalu lintas;
      3. Sipulahjiantadakgar, bertugas mengumpulkan, mengolah, mengkaji data dan permasalahan dalam pelaksanaan Dakgar Lantas;
    Subditlaka

    • Subditlaka, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, bantuan teknis penyidikan pada kewilayahan, mendata dan mengkaji hasil penyidikan serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas penyidikan kecelakaan lalu lintas;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subditlaka menyelenggarakan fungsi:
      1. penyidikan, bantuan perkuatan dan teknis, pengkajian hasil penyidikan, serta penanganan pasca kecelakaan lalu lintas;
      2. pelaksanaan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan, penurunan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
      3. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data laka lantas, asistensi dan supervisi sidik laka lantas.
    • dalam melaksanakan tugas, Subditlaka dibantu oleh :
      1. Sisidiklaka bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, bantuan perkuatan dan teknis, pengkajian hasil penyidikan, serta penanganan pasca kecelakaan lalu lintas;
      2. Simitra bertugas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan, dan penurunan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
      3. Sipulahjiantalaka bertugas mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data laka lantas, asistensi dan supervisi sidik laka lantas;
Ditregident

  • Ditregident merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kakorlantas Polri;
  • Ditregident bertugas:
    1. melaksanakan registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor dalam rangka memberi jaminan kompetensi bagi pengemudi;
    2. melaksanakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka memberi jaminan legitimasi kepemilikan dan operasional kendaraan bermotor;
  • Dalam melaksanakan tugas, Ditregident menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan registrasi dan identifikasi, pengecekan bagi pengemudi dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), penetapan spesifikasi teknis serta kompetensi penguji SIM;
    2. pelaksanaan registrasi dan identifikasi penomoran kendaraan bermotor (Ranmor), penetapan spesifikasi teknis dan kompetensi petugas penerbit dokumen ranmor dalam rangka memberi jaminan legitimasi kepemilikan;
    3. pemberian jaminan legitimasi operasional kendaraan bermotor melalui penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
    4. penyusunan rencana kebutuhan dan pendistribusian material SIM, BPKB, STNK, dan TNKB;
    5. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan manajemen regident;
    6. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan manajemen regident;
    7. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang manajemen regident;
    8. mengembangkan sistem layanan regident berbasis tehnologi informasi;
    9. pengawasan pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur manajemen regident di Ditlantas Polda.
  • Dalam melaksanakan tugas, Ditregident dibantu oleh :
    Subdit SIM

    • Subdit SIM, bertugas mendatakan dan mengkaji penyelenggaraan sistem pengujian bagi calon pengemudi dan pengemudi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sistem uji di Satpas baik pra uji, saat uji, dan pascauji maupun bagi penyelenggara sekolah mengemudi;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subdit SIM menyelenggarakan fungsi:
      1. penetapan standar kompetensi pengemudi kendaraan bermotor;
      2. penetapan standar persyaratan dan prosedur pengujian kompetensi pengemudi ranmor;
      3. penetapan standar dan spesifikasi teknis dokumen SIM dan SIM Internasional serta komponen pendukungnya; dan
      4. penetapan persyaratan dan prosedur penerbitan SIM serta standar kompetensi pejabat penerbit SIM;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subdit SIM di bantu oleh:
      1. Sistandarpengemudi, bertugas menetapkan standar persyaratan dan pendataan Regident SIM, penyusunan SOP, prosedur penghapusan SIM, sarana dan prasarana pelayanan Satpas serta penetapan spesifikasi teknis Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen pendukungnya, spesifikasi Harwat SIM online dan Harwat Simulator;
      2. Sibinyan SIM, bertugas melaksanakan pembinaan teknis, mengembangkan dan mengendalikan manajemen Regident SIM, pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penguji SIM serta penetapan prototype Satpas seluruh jajaran;
      3. Sianev SIM, bertugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, inventarisasi permasalahan pelayanan penerbitan dan pengujian SIM, membuat Anev data penerbitan SIM secara rutin dan berkala;
    Subdit BPKB

    • Subdit BPKB, bertugas menjamin terselenggaranya Unit Layanan BPKB, terbangunnya sistem verifikasi data melalui unit layanan cek fisik dan terbangunnya sistem layanan dan sistem data berbasis teknologi informasi, melakukan kajian sesuai dinamika perkembangan masyarakat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan unit layanan BPKB dan Cek Fisik;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subdit BPKB menyelenggarakan fungsi:
      1. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan regident pada unit layanan BPKB dan unit layanan Cek Fisik Ranmor;
      2. penetapan persyaratan administrasi pendaftaran kepemilikan Ranmor pada Unit Layanan BPKB dan Unit Layanan Cek Fisik Ranmor;
      3. penetapan standar pendataan regident Ranmor pelayanan BPKB berbasis teknologi informasi
      4. pengumpulan dan pengolahan data Ranmor sebagai basis penyelenggaraan Forensik Kepolisian melalui sistem data Ranmor.
    • Dalam melaksanakan tugas, Subdit BPKB di bantu oleh:
      1. Sistandarmilikranmor, bertugas menetapkan standar prosedur persyaratan dan pendataan Regident BPKB dan Cek Fisik Ranmor, prosedur penghapusan Ranmor, standar sarana dan prasarana pelayanan BPKB, penetapan spesifikasi teknis Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Cek Fisik Ranmor serta dokumen pendukungnya dan spesifikasi teknis Harwat komputerisasi BPKB online;
      2. Sibinyan BPKB, bertugas melaksanakan pembinaan teknis, mengembangkan dan mengendalikan manajemen Regident BPKB dan Cek Fisik Ranmor, pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbit BPKB;
      3. Sianev BPKB, bertugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, inventarisasi permasalahan pelayanan BPKB dan Cek Fisik Ranmor dan membuat Anev data penerbitan BPKB secara rutin dan berkala;
    Subdit STNK

    • Subdit STNK, bertugas menjamin terselenggaranya unit layanan di Kantor bersama SAMSAT, membangun sistem dan data berbasis teknologi informasi, melakukan kajian serta membangun sinergitas dengan pemangku kepentingan dalam penerbitan STNK dan TNKB;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subdit STNK menyelenggarakan fungsi :
      1. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan regident Ranmor pada Unit Layanan STNK dan TNKB di Kantor Bersama Samsat;
      2. penetapan persyaratan administrasi STNK dan TNKB;
      3. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan manajemen pengujian persyaratan administrasi STNK dan TNKB; dan
      4. penetapan standar dan spesifikasi teknis STCK, TCKB, Mutasi, STNK-LBN, TNKBLBN, dan NRKB Pilihan serta dokumen pendukungnya.
    • Dalam melaksanakan tugas, Subdit STNK di bantu oleh :
      1. Sitandar STNK, bertugas menetapkan standar prosedur, persyaratan dan pendataan Regident STNK dan TNKB, standar sarana dan prasarana pelayanan STNK dan TNKB, spesifikasi teknis STNK, TNKB dan dokumen pendukungnya serta spesifikasi teknis STCK, TCKB, Mutasi, STNK Lintas Batas Negara, TNKB Lintas Batas Negara dan NRKB Pilihan dan dokumen pendukungnya serta Harwat sistem Komputerisasi STNK dan TNKB;
      2. Sibinyan STNK, bertugas melaksanakan pembinaan teknis, mengembangkan dan mengendalikan manajemen Regident STNK dan TNKB, pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbit STNK;
      3. Sianev STNK, bertugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, inventarisasi permasalahan pelayanan STNK dan TNKB serta membuat anev data penerbitan STNK, TNKB, Mutasi, STCK, STNK-LBN, TNKB-LBN dan NRKB pilihan secara rutin dan berkala;
    Subditfasmat SBST

    • Subditfasmat SBST, bertugas menyelenggaran dan mengkaji manajemen material regident yaitu SIM, BPKB, STNK, TNKB, STCK, TCKB, Mutasi, STNK-LBN, TNKB-LBN dan NRKB Pilihan berikut dengan komponen pendukungnya serta bertanggung jawab terhadap merencanakan kebutuhan, menjamin ketersediaan, mendistribusikan dan mengendalikan penggunaan material dan penerimaan PNBP;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subditfasmat SBST menyelenggarakan fungsi:
      1. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan manajemen Material SBST dan komponen pendukungnya;
      2. penetapan standar perencanaan kebutuhan, penyediaan dan pendistribusian Material SBST dan komponen pendukungnya ke Ditlantas Polda dan Satlantas Polres/Ta;
      3. penetapan standar sistem pendataan dan pemantauan Material SBST serta sistem penerimaan PNBP SBST berbasis teknologi informasi; dan
      4. pengumpulan dan pengolahan data serta sistem pelaporan penggunaan Material SBST dan Penerimaan PNBP SBST;
    • Dalam melaksanakan tugas, Subditfasmat SBST di bantu oleh:
      1. Sidapanmat SBST, bertugas mengembangkan dan mengendalikan sistem manajemen material SBST di seluruh jajaran serta menetapkan standar sistem penerimaan PNBP dan pendataan serta sistem pelaporan penggunaan material SBST berbasis teknologi informasi;
      2. Sidismat SBST, bertugas membuat rencana kebutuhan dan pendistribusian material ke jajaran serta menetapkan standar pendistribusian dan pendataan material SBST;
      3. Sianevmat SBST, bertugas mengumpukan dan mengolah data kebutuhan, penggunaan Material SBST, penerimaan PNBP SBST dan menginventarisir permasalahan material SBST untuk dianev secara rutin dan berkala;
Lain–lain:

  1. Sikeu bertugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan antara lain dalam bentuk pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAIBA serta pertanggungjawaban keuangan;
  2. Taud bertugas menyelenggarakan administrasi ketatausahaan dan urusan dalam;
  3. Urtu bertugas menyelenggarakan fungsi perencanaan program pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam, termasuk administrasi personel dan materiil;
  4. Urmin bertugas mengurus fungsi administrasi umum;
Tata Kerja:

Dalam melaksanakan tugasnya Kakorlantas Polri wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Polri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain; Setiap pimpinan Subsatker Organisasi Korlantas Polri wajib :

  1. mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. mengelola sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien serta meningkatkan kemampuan dan daya guna;
  3. menjamin ketertiban administrasi keuangan atau perbendaharaan baik yang diadakan melalui program APBN maupun bantuan dari Pemda/Masyarakat serta menggunakannya seoptimal mungkin dan seefisien mungkin bagi keberhasilan pelaksanaan tugas;
  4. mengarahkan perencanaan bidang fungsinya ke seluruh jajaran dan mengawasi pelaksanaannya; dan
  5. menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijaksanaan pimpinan.
DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA (Organisasi dan Tata Kerja)

  • Ditlantas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya yang didukung teknologi Informasi dan Komunikasi serta mewujudkan Kamseltibcarlantas;
  • Dalam melaksanakan tugas, Ditlantas menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
    2. pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, mengembangkan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas, penyelenggaraan Anev serta pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas;
    3. penyelenggaraan Dikmas Lantas, pengoperasionalan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan standardisasi cegah dan tindak serta pelaksanaan audit dan inspeksi dibidang lalu lintas;
    4. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Lalu lintas, penegakan hukum termasuk tata tertib, penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan, TPTKP laka lantas;
    5. penyelenggaraan dan pembinaan pelaksanaan Regident kendaraan bermotor, SIM, STNK, dan BPKB serta penyiapan material SBST; dan
    6. penyelenggaraan kegiatan Turjagwali.