KORLANTAS POLRI BERTUGAS

  1. membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya;
  2. melaksanakan penertiban lalu lintas, manajemen operasional dan rekayasa lalu lintas (engineering);
  3. menyelenggarakan pusat Komunikasi, Koordinasi, Kendali dan Informasi (K3I) tentang lalu lintas;
  4. mengkoordinasikan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas;
  5. memberikan rekomendasi dampak lalu lintas; dan
  6. melaksanakan koordinasi dan/atau pengawasan PPNS.

KORLANTAS POLRI MENYELENGGARAKAN FUNGSI

  1. penyusunan kebijakan strategis yang berkaitan dengan peran dan fungsi polisi lalu lintas, perumusan dan atau pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk pelaksanaan fungsi lalu lintas, membangun kemitraan dan kerjasama baik dalam maupun luar negeri, serta menyelenggarakan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya di bidang lalu lintas;
  2. pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas yang meliputi kegiatan memelihara dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, jalan tol, serta jalan-jalan luar kota sebagai penghubung (linking ping) antar kesatuan lalu lintas melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, TPKP, Quick Respon Time, dan menjadi jejaring National Traffic Management Centre (NTMC);
  3. pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk pelaksanaan teknis penegakan hukum yang meliputi kegiatan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas, penanganan kecelakaan lalu lintas,penyidikan kecelakaan lalu lintas, serta koordinasi dan pengawasan PPNS;
  4. pendidikan masyarakat dalam berlalu lintas, melalui kegiatan sosialisasi, penanaman nilai, membangun kesadaran, kepekaan, kepedulian akan tertib lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas secara formal dan informal;
  5. pembinaan teknis dan administrasi registrasi serta identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor yang meliputi kegiatan pengecekan administrasi dan fisik kendaraan serta pengujian kompetensi pengemudi untuk menjamin keabsahan dokumen kendaraan bermotor dan sarana kontrol dalam rangka penegakan hukum maupun untuk kepentingan forensik kepolisian;
  6. pengkajian bidang lalu lintas yang meliputi kegiatan keamanan dan keselamatan lalu lintas, pemetaan, inventarisasi, identifikasi wilayah, masalah maupun potensi-potensi yang berkaitan dengan lalu lintas dalam sistem Filling and Recording, baik untuk kepentingan internal maupun eksternal kepolisian, serta perumusan rekomendasi dampak lalu lintas; dan
  7. pelaksanaan operasional NTMC, yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data lalu lintas, sebagai pusat kendali, koordinasi, komunikasi, dan informasi, pengembangan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas, serta pelayanan informasi lalu lintas yang menyangkut pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan lingkup data jajaran Polri.

DITKAMSEL BERTUGAS

  1. mensosialisasikan, menanamkan, mengajak, mendidik, membangun kesadaran, kepekaan, kepedulian akan tertib lalu lintas yang diselenggarakan secara formal dan non formal;
  2. melakukan pengkajian dalam mengoperasionalkan fungsi rekayasa lalu lintas baik untuk kepentingan Internal Kepolisian maupun Eksternal Kepolisian;
  3. menyusun standar dan prosedur dalam memetakan (inventarisisasi dan mengidentifikasi) wilayah, masalah, maupun potensi yang berkaitan dengan lalu lintas dalam sistem; dan
  4. melaksanakan pemeriksaan dan audit dalam mengembangkan dan mengoperasionalkan hasil kajian dan rekomendasi terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan Kamseltibcarlantas;

DITKAMSEL MENYELENGGARAKAN FUNGSI

  1. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, prosedur, sasaran dan arah kebijakan pengembangan pendidikan masyarakat berlalu lintas;
  2. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, prosedur, sasaran dan arah kebijakan penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  3. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  4. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada Polantas daerah di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
  5. pengawasan pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, prosedur dan kegiatan audit di bidang lalu lintas.

DITGAKKUM BERTUGAS

  1. menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), TPTKP, dan menjembatani antarwilayah dalam mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas;
  2. menyusun produk hukum, pedoman, ketentuan dan penegakan hukum secara manual dan elektronik yang berkaitan dengan Kamseltibcarlantas;
  3. melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas dalam rangka meningkatkan Kamseltibcarlantas dan pelayanan publik;
  4. melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.

DITGAKKUM MENYELENGGARAKAN FUNGSI

  1. pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, TPTKP kecelakaan lalu lintas dan penanggulangan gangguan kamtibmas di ruang jalan;
  2. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan penegakan hukum lalu lintas serta sasaran dan arah kebijakan pengembangan penegakan hukum lalu lintas;
  3. penindakan pelanggaran, pelaksanaan kerja sama/koordinasi dengan satuan fungsi Kepolisian lainnya dan instansi terkait dalam rangka untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas;
  4. melaksanakan dan memberikan dukungan teknis penyelidikan dan penyidikan Laka Lantas dalam rangka menurunkan fatalitas korban kecelakaan lantas;

DITREGIDENT BERTUGAS

  1. melaksanakan registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor dalam rangka memberi jaminan kompetensi bagi pengemudi;
  2. melaksanakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka memberi jaminan legitimasi kepemilikan dan operasional kendaraan bermotor;

DITREGIDENT MENYELENGGARAKAN FUNGSI

  1. pelaksanaan registrasi dan identifikasi, pengecekan bagi pengemudi dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), penetapan spesifikasi teknis serta kompetensi penguji SIM;
  2. pelaksanaan registrasi dan identifikasi penomoran kendaraan bermotor (Ranmor), penetapan spesifikasi teknis dan kompetensi petugas penerbit dokumen ranmor dalam rangka memberi jaminan legitimasi kepemilikan;
  3. pemberian jaminan legitimasi operasional kendaraan bermotor melalui penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
  4. penyusunan rencana kebutuhan dan pendistribusian material SIM, BPKB, STNK, dan TNKB;
  5. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan manajemen regident;
  6. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan manajemen regident;
  7. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang manajemen regident;
  8. mengembangkan sistem layanan regident berbasis tehnologi informasi;
  9. pengawasan pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur manajemen regident di Ditlantas Polda;

BAGOPS BERTUGAS

  1. merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinir, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan operasional Korlantas dalam rangka untuk memelihara dan mewujudkan Kamseltibcarlantas;
  2. meningkatkan kualitas keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
  4. membangun budaya tertib lalu lintas; dan
  5. meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BAGOPS MENYELENGGARAKAN FUNGSI

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan kegiatan rutin yang dilaksanakan berdasarkan pada intel dasar, kalender Kamtibmas, rencana kegiatan dan program kegiatan Korlantas;
  2. pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan kegiatan rutin dan operasi kepolisian yang dilaksanakan untuk menghadapi masalah yang berkaitan dengan kegiatan kemasyarakatan, pemerintahan, politik, protokoler kenegaraan;
  3. pelaksanaan kerja sama dengan pemangku kepentingan baik dalam maupun luar negeri dalam bidang lalu lintas;
  4. pengkajian serta anev tentang berbagai permasalahan lalu lintas;

BAGRENMIN BERTUGAS

menyusun perencanaan strategis, pengelolaan administrasi, menyelenggarakan manajemen logistik, personalia, dan pelaporan pencapaian hasil kinerja serta mengendalikan pelaksanaan RBP bidang lalu lintas, serta sebagai pembina fungsi lalu lintas;

BAGRENMIN MENYELENGGARAKAN FUNGSI

  1. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Renja, RKA-KL, DIPA, Perjanjian Kinerja , LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  2. pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, serta administrasi personel;
  3. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  4. pelaksanaan dan penyusunan pengadaan barang/ jasa untuk kebutuhan fungsi lalu lintas yang ada di lingkungan Korlantas Polri dan kewilayahan;

BAGTIK BERTUGAS

  1. mengembangkan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas;
  2. membangun jaringan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas;
  3. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas; dan
  4. menganalisa dan mengevaluasi sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas.

BAGTIK MENYELENGGARAKAN FUNGSI

  1. penetapan sasaran dan arah pengembangan teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas;
  2. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas;
  3. penetapan kompetensi kepada personel yang melaksanakan fungsi sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas;
  4. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, izin, dan bantuan teknis kepada personel Korlantas Polri dan Polantas daerah di bidang teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas; dan
  5. pengawasan pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas.