Korlantas Polri Laksanakan Rapat Pokja Perubahan Peraturan Kapolri dan Polri Tentang Laka Lantas

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mario Christy memimpin kegiatan rapat pokja perubahan Peraturan Kapolri (Perkap) menjadi Peraturan Polisi (Perpol) tentang cara penanganan laka lantas No. 15 Tahun 2013 T.A. 2025, di Fave Hotel Jakarta, Selasa (22/7). Dalam kesempatan tersebut, Kombes Mario Christy menjelaskan bahwa perubahan ini penting guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi petugas di lapangan dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. “Membantu mengupdate Peraturan Polri (Perpol) ini yang untuk kemudahan untuk payung hukum untuk dasar rekan-rekan di wilayah pada saat penanganan laka lantas,” ujar Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mario Christy. Dalam hal ini, Kasi Gunranmor Subdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Deni Setiawan mengungkapkan bahwa rapat ini berfokus pada penyusunan draf perubahan regulasi. “Hari ini kita membahas terkait perubahan dari pada penyusunan draf, yaitu perubahan Perkab Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laka Lantas,” ungkap Kasi Gunranmor Subdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Deni Setiawan. “Membantu mengupdate Peraturan Polri (Perpol) ini yang untuk kemudahan untuk payung hukum untuk dasar rekan-rekan di wilayah pada saat penanganan laka lantas,” Polri Kombes Pol Mario Christy – Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Lebih lanjut, terdapat beberapa aturan baru yang dirancang dalam draf tersebut guna menyesuaikan perkembangan kebutuhan di lapangan. Draf ini juga mengacu pada pedoman dari Divisi Hukum (Divkum) Polri. “Ada aturan-aturan baru terkait penanganan laka lantas ini, mudah-mudahan dengan draf ini kita rubah, ada dasar hukum yang baru, yaitu terkait dengan kegiatan lalu lintas. Dalam perubahan ini tentu saja kita mendasari dari pada Divisi Hukum (Divkum),” jelas AKBP Deni Setiawan. “Perkap tata cara penanganan laka lantas hanya fokus pada laka lantas, namun di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, itu kategori laka lantas itu salah satu kategori pada kejahatan, sehingga ada beberapa pasal lagi yang belum diatur di Perkap ini,” tambahnya. Salah satu aspek penting yang juga akan diatur dalam perubahan Perpol ini adalah tata cara penanganan pelanggaran lalu lintas lainnya, termasuk pelanggaran Over Dimension dan Overload. “Mudah-mudahan draf Perpol ini akan kita atur, terutama terkait tata cara penanganan kegiatan lalu lintas lainnya seperti Over Dimension dan Overload,” lengkapnya. AKBP Deni Setiawan menekankan, hingga saat ini belum ada peraturan setingkat Perkap atau Perpol yang secara khusus mengatur soal penanganan Over Dimension dan Overload. “Karena memang sekarang aturan terkait penanganan Over Dimension itu belum ada yang mengatur setingkat Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) jadi kita akan atur terlebih dahulu ini untuk aturan yang ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
© 2022 Pusat Kendali, Koordinasi, Komunikasi, dan Informasi Korlantas Polri