JAKARTA, KOMPAS.com – Seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM), membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengendara. Dalam peraturan lalu lintas, pengendara diwajibkan untuk menunjukkan STNK saat diminta oleh pihak berwenang. Mengemudikan kendaraan tanpa STNK dapat mengakibatkan sanksi berupa denda, tilang, atau bahkan penyitaan kendaraan. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan STNK sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar di Regident. Untuk diketahui, unit Regident adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kasat Lantas yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi. “Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (6/10/2024). Menurutnya, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. “Dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ucap Budiyanto. Sementara itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dalam pasal 32 ayat 6 bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukan STNK saat mengemudikan kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan, sampai dengan ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata dia.