Perpanjang SIM Tanpa Ribet, Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta

JAKARTA,Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (12/8/2025). Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik di Jakarta. Berikut daftar lokasi SIM Keliling: Jakarta Timur: Mall Grand Cakung Jakarta Utara: LTC Glodok Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Untuk mengurus perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
© 2022 Pusat Kendali, Koordinasi, Komunikasi, dan Informasi Korlantas Polri